TUGAS MANAJEMEN KARIR
DISUSUN OLEH :
DEVI AGUSTI RAHAYU
01210039
FAKULTAS EKONOMI PRODI
MANAJEMEN
UNIVERSITAS NAROTAMA
JUNI 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai butirbutir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului
oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan
dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya
dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada peradaban bangsa
mana pun,
termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru sebagai profesi.
termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru sebagai profesi.
Guru sebagai komponen
penting dalam sistem pendidikan diharapkan mampu menjadi fasilitator, motivator
dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena itu guru dituntut untuk
dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi, perlu adanya metode pembelajaran yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru. Dengan demikian
proses belajar mengajar akan berjalan seiring dengan pengembangan aspek-aspek
belajar siswa yang meliputi aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor.
Untuk mewujudkan niat
baik yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut perlu
adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan
keinginan para guru dalam pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat
(1).c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa dan bagaimana ranah pengembangan guru dalam memotivasi , memelihara , dan
meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan
pembelajaran ?
2.
Apa dan bagaimana ranah pengembangan karir guru dalam memotivasi , memelihara,
dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan
dan pembelajaran ?
3.
Mengapa kenaikan pangkat guru harus ada dan untuk apa kenaikan pangkat tersebut
dalam memotivasi , memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam
memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan ini agar bagi mahasiswa/i , calon guru ataupun guru dapat ;
1.
Mengerti,memahami serta melaksanakan tentang ranah pengembangan guru dimana
tugas utama guru sebagai pendidik professional dalam memotivasi , memelihara ,
dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan
dan pembelajaran
2.
Mengerti,memahami serta melaksanakan tentang ranah pengembangan karir guru
dalam memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam
memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran
3.
Mengerti , memahami serta melaksanakan tentang penugasan , promosi , dan
kenaikan pangkat dalam memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi
guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran
Adapun makalah ini ,
metode yang digunakan bersumber dari buku , internet dan fakta yang terjadi di
kehidupan kita sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ranah Pengembangan Guru
Tugas utama guru
sebagai pendidik professional adalah mendidik , mengajar , membimbing ,
mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat
profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi , kemahiran , kecakapan
, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Secara formal , guru
professional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan
bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru
yang memenuhi criteria professional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi
utama nya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan
pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional , yakni mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa ,
berakhlak mulia , sehat , berilmu , cakap , kreatif , mandiri serta menjadi
warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Di dalam UU Nomor 74
tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan kompetensi guru yang belum
dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan
kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan
melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program
pendidikan non kependidikan.
Pengembangan dan
peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi , seni , budaya dan/atau
olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi
dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru
berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Kegiatan pengembangan
dan peningkatan professional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dimaksud dapat berupa : kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian , pendidikan dan pelatihan , pemagangan , publikasi ilmiah
atas hasil penelitian atau gagasan inovatif , karya inovatif , presentasi pada
forum ilmiah , publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian BSNP ,
publikasi buku penggayaan , publikasi buku pedoman guru , publikasi pengalaman
lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus , dan/atau penghargaan
atau prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
Pada sisi lain , UU
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua
alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan dan pengembangan
profesi , dan pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan
profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagonik , kepribadian , social ,
dan professional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud
dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan
pengembangan karir meliputi : (1) penugasan , (2) kenaikan pangkat , dan (3)
promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan
jenjang jabatan fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan
karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di
dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi
dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru
dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di
luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan
dengan upaya memberikan penghargaan , peningkatan kesejahteraan , dan
perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini menjadi bagian integral dari
pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.
B. Ranah Pengembangan Karir
Dengan diterapkannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menuntut pula
dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka
desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat, baik
itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam.
Pelaksanaan
desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan
tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam
menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing
daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan
menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut. Adapun
aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan
yang berjudul Decentralization of Education, yang diterbitkan oleh Worldbank
(Politics and Consensus, Community Financing, Demand-Side Financing, Legal
Issues, dan Teacher Management).
Aspek utama yang
bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20)
disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur
karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu
berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan
tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif
terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang
senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga
administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan
sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan
dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan
tradisional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang
berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran sekolah
dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar
tugas administrasi rutin. Secara harafiah pengertian pengembangan karier
(career development) menuntut
seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai
tujuan-tujuan karier.
Pusat gagasan dalam
pengembangan karier ialah Sudarwanto - Karier Guru 6 waktu,
yang dipengaruhi cost and benefit. Cost
and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa
kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan
pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang
didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada
pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya
karier seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik
pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku.guru kompeten yaitu guru yang memiliki
kecakapan hidup(life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
· sadar sebagai
makhluk Tuhan
· sadar eksistensi
diri
· sadar potensi diri
b. Cakap
berpikir(thinking skill),diantaranya:
· cakap
menggali informasi
· cakap
mengolah informasi
· cakap
mengambil keputusan
· cakap
memecahkan masalah
c. Cakap
bersosialisasi(sosial skill)diantaranya:
· cakap
berkomunikasi lisan
· cakap
berkomunukasi secara tertulis
· cakap
dalam bekerjasama.
d. Cakap secara
akademik(akademik skill),diantaranya:
· cakap
mengidentifikasi variable
· cakap
menghubungkan variable
· cakap
merumuskan hipotesis
· cakap
melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara
vokasional(vocational skill),diantaranya:
· memiliki
keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan
karier seorang guru,antara lain:
1.
Secara formal:
ü Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD
bisa sampai menjadi Dosen
ü Sebagai tenaga fungsional pindah ke
struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2.
Secara Non Formal:
ü menjadi penulis buku
ü aktif di masyarakat sebagai tenaga
pendidik;
ü membuka tempat kursus yang berhubungan
dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah , pemerintah
daerah , penyelenggara satuan pendidikan , assosiasi profesi guru , serta guru
secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi ,
memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah
pendidikan dan pembelajaran , yang berdampak pada peningkatan mutu hasil
belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya , pembinaan dan pengembangan
karir guru terdiri dari tiga ranah , yaitu : penugasan,kenaikan pangkat dan
promosi.
1.
Penugasan
Guru terdiri dari 3
jenis , yaitu guru kelas , guru mata pelajaran , dan guru bimbingan dan
konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya , guru melakukan
kegiatan pokok yang mencakup : merencanakan pembelajaran , melaksanakan
pembelajaran , menilai hasil pembelajaran , membimbing dan melatih peserta
didik , dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan penugasan
guru dalam rangk pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai suatu
admistrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas
pada satu sekolah atau lebih , guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran
yang diukur dengan beban kerja tertentu , yaitu :
a.
Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40
jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
b.
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam
tatap muka dalam 1 minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 jam
tatap muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai
guru tetap.
c.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang
setara yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta
didik per tahun pada satu atau lebih satua pendidikan.
d.
Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara,
yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e.
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban
kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan
layanan khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
Agar guru dapat
melaksanakan beban kerja yang telah ditetapkan tersebut secara efektif maka
harus dilakukan pengaturan tugas guru berdasarkan jenisnya. Pengaturan tugas
guru tersebut dilakukan dengan melibatkan individu dan/atau institusi dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Penugasan sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran
1.
Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban
kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan
administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala
sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang
belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke
satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24
jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya.
4.
Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit
24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya.
5.
Apabila pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi,
instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk
mengatur penugasan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi
terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru wajib
memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan
administrasi pangkal guru dan menugaskan guru pada sekolah/madrasah lain, baik
negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu.
7.
Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru
yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan
atas dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari
24 jam tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai
dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendidikan Nasional.
b.
Penugasan sebagai Guru Bimbingan dan Konseling
1.
Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru bimbingan dan konseling
dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun.
Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban
membimbing tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru
bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang
ada dalam lingkungan kewenangannya.
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang
ada dalam lingkungan kewenangannya.
4.
Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang
ada dalam lingkungan kewenangannya.
5.
Apabila pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2), 3),
dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing
berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi
terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru bimbingan
dan konseling wajib memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik
pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru bimbingan dan
konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat
memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun.
Instansi terkait
sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di
daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan nasional, apabila beban mengajarnya kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling yang membimbing
kurang dari 150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas ekuivalensi beban
kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan kementerian pendidikan. Hal ini masih dalam proses
penelaahan yang saksama. Guru berhak dan wajib mengembangkan dirinya secara
berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEKS. Kepala sekolah/madrasah wajib
memberi kesempatan secara adil dan merata kepada guru untuk mengikuti kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.
Guru dengan Tugas Tambahan
1.
Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling atau konselor.
2.
Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan wajib
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
3.
Guru dengan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian wajib mengajar paling
sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
4.
Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib
mengajar paling sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu )
minggu.
5.
Guru dengan tugas tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel atau unit
produksi satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 ( dua belas ) jam
tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
6.
Guru yang di tugaskan menjadi pengawas satuan pendidikan, pengawas mata
pelajaran, wajib melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru
dan pengawasan yang ekivalen dengan paling sedikit 24 ( dua puluh empat ) jam
pembelajaran tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
7.
Guru yang di angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan
tugas sebagai pendidik, dengan ketentuan berpengalaman sebagai guru sekurang –
kurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang – kurangnya 4 ( empat )
tahun, memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan
perundang – undangan, memiliki sertifikat pendidik, dan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.
Pada sisi lain, guru
memiliki peluang untuk mendapatkan penugasan dalam aneka jenis. Di dalam PP No.
74 Tahun 2008 di sebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau
pemerintah daerah daoat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan. Penempatan guru pada jabatan
struktural di maksud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan bertugas sebagai
guru paling singkat selama delapan tahun. Yang di tempatkan pada jabtan
struktural itu dapat ditugaskan kembali sebagai guru dan mendapatkan hak – hak
guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Guru yang ditempatkan
pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Hak – hak guru
dimaksud berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar
tunjangan profesi dan tunjangan profesional berdasarkan jenjang jabatan sebelum
guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural.
2. Promosi
Kegiatan pengembangan
dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa
penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah,
kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus
didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh
guru. Peraturan pemerintah No. 74 Tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau
kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah
sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU
memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
1.
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan
yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil
kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi
dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir
dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya
saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan
pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk
mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
3. Kenaikan pangkat
Dalam rangka
pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah
menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai
dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka
kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya.
Kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari
angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan permenneg
PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan
angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru
mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat
dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas : (a)
pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan
keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1.
Pendidikan
Unsur kegiatan pebdidikan
yang dpat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas
:
a.
Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/
ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang
tugas guru, yaitu :
1)
100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2)
150 untuk ijazah S-2; atau
3)
200 untuk ijazah S-3.
Apabila seorang guru
mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/
keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah
sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/
ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi tersebut. Bukti
fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur
politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b.
Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi diberi angka
kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi surat pendidikan dan pelatihan ( STTPP ) prajabatan
yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan
program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat
program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah yang
bersangkutan.
2.
Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi
perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru,
antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan
guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan
berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Secara logik, setiap
usaha pengembangan profesi (professionalization)
harus bertolak dari konstruk profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi
spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme
keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan
penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan
muatan didasarkan pada khalayak sasaran profesi tersebut. Karena itu,
pengembangan profesionalisme guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah akan
menyentuh persoalan: (1) sosok profesional secara umum, (2) sosok profesional
guru secara umum, dan (3) sosok profesional guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Profesi guru kian
hari menjadi perhatian seiring dengan perubahan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang menuntut kesiapan agar tidak ketinggalan. Menurut Pidarta (1999)
bahwa Profesi ialah suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan
pekerjaan-pekerjaan lain. Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada
masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan
individual, kelompok, atau golongan tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu
harus memenuhi norma-norma itu. Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu
harus ahli, orang yang sudah memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang
tinggi. Disamping itu ia juga dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala
tindakan dan hasil karyanya yang menyangkut profesi itu.
Lebih lanjut Pidarta (1997) mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut
:
(1). Pilihan jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan
panggilan hidup orang bersangkutan, (2). Telah memiliki
ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan
berkembang terus. (3). Ilmu pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di
atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi. (4).
Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien, (5). Mengabdi kepada
masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan
keuntungan finansial. (6).Tidak
mengadvertensikan keahlian-nya untuk mendapatkan klien. (7). Menjadi anggota
profesi. (8).Organisasi profesi tersebut menetukan persyaratan penerimaan para
anggota, membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota, memberikan
sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Bila diperhatikan
ciri-ciri profesi tersebut di atas nampaknya bahwa profesi guru tidak mungkin
dikenakan pada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai
pendidik. Pekerjaan profesi harus berorientasi pada layanan sosial. Seorang
profesional ialah orang yang melayani kebutuhan anggota masyarakat baik secara
perorangan maupun kelompok. Sebagai orang yang memberikan pelayanan sudah tentu
membutuhkan sikap rendah hati dan budi halus. Sikap dan budi halus ini menjadi
sarana bagi terjalinnya hubungan yang baik yang ikut menentukan keberhasilan
profesi.
Pengembangan profesi
guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan
beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar memiliki pengetahuan, teknologi dan manajemen tetapi memiliki
keterampilan tinggi, memiliki tingkah laku yang dipersyaratkan.
Pengembangan
profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan
Horsley (1998) bahwa ada empat standar pengembangan profesi guru yaitu:
(1). Standar
pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains
memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif
dan metode-metode inquiri.; (2) Standar pengembangan profesi B adalah
pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan
pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa,
juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains; (3) Standar
pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains
memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang
masa.; (4) Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk
guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini dimaksudkan
untuk menangkal kecenderungan kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi
dan tidak berkelanjutan. Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar
profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas
Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Tuntutan memenuhi standar
profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan guru-guru
yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat, disamping
sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru yang
profesional sebagai mana yang dijelaskan dalam jurnal Educational Leadership (dalam Supriadi D. 1998) bahwa untuk menjadi
profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu: (1). Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2). Guru menguasai secara
mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada
siswa, (3). Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui
berbagai cara evaluasi, (4). Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar
dari pengalamannya, (5). Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya.
Guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai: (1). Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan, (2). Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan
riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan
hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan
proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan
hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia, (3).
Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan
profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan
praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan
terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis
yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah. (Arifin I, 2000)
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru yang dapat dilakukan yaitu:
(1). Peningkatan dan Pembinaan hubungan yang erat antara Perguruan Tinggi
dengan pembinaan SLTA, (2). Meningkatkan
bentuk rekrutmen calon guru, (3). Program penataran yang dikaitkan dengan
praktik lapangan, (4). Meningkatkan mutu pendidikan calon
pendidik. (5). Pelaksanaan supervisi yang baik, (6). Peningkatan mutu manajemen pendidikan, (7).
Melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linck and matc. (8). Pemberdayaan buku teks dan
alat-alat pendidikan penunjang, (9). Pengakuan masyarakat terhadap profesi
guru, (10). Perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan
perundang-undangan. dan (11) Kompetisi profesional yang positif dengan
pemberian kesejahteraan yang layak (Hasan A M, 2001).
Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan
pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan
mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment.
Menurut Akadum (1999) bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme
guru yaitu : (1). Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara
total, (2). Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika
profesi keguruan, (3). Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih
setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini
terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan
kependidikan, (4). Masih belum smoothnya
perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon
guru, (5). Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya
secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru di antaranya melalui (1).
Peningkatan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
bagi tenaga pengajar. (2). Program sertifikasi (Pantiwati,
2001). Selain sertifikasi, menurut Supriadi (1998) yaitu mengoptimalkan fungsi
dan peran kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan Guru), KKG (Kelompok Kerja
Guru), dan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang memungkinkan para
guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka
hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Hal tersebut diperkuat pendapat
dari Pidarta (1999) bahwa mengembangkan atau membina profesi para guru yang
terdiri dari : (1). Belajar lebih lanjut. (2). Menghimbau dan ikut
mengusahakan sarana dan fasilitas sanggar-sanggar
seperti Sanggar Pemantapan Kerja Guru. (3). Ikut mencarikan jalan agar guru-guru mendapatkan
kesempatan lebih besar mengikuti panataran-penataran pendidikan. (4). Ikut
memperluas kesempatan agar guru-guru dapat mengikuti seminar-seminar pendidikan
yang sesuai dengan minat dan bidang studi yang dipegang dalam usaha
mengembangkan profesinya. (5). Mengadakan diskusi-diskusi ilmiah secara berkala
disekolah. (6). Mengembangkan cara belajar berkelompok untuk guru-guru sebidang
studi.
Pola pengembangan dan pembinaan profesi guru yang diuraikan di
atas sangat memungkinkan terjadinya perubahan paradigma dalam pengembangan
profesi guru sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan peran dan fungsi
guru yang selama ini guru dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi dan
pengetahuan bagi siswa, padahal perkembangan teknologi dan informasi
sekarang ini telah membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat belajar secara
mandiri dan cepat yang berarti siapapun bisa lebih dulu mengetahui yang terjadi
sebelum orang lain mengetahuinya, kondisi ini mengisyaratkan adanya pergeseran
pola pembelajaran dan perubahan fungsi serta peran guru yang lebih besar yang
bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi pengetahuan bagi siswa
melainkan sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa dalam pembelajaran.
Pengembangan profesi
guru harus pula diimbangi dengan usaha lain seperti mengusahakan perpustakaan
khusus untuk guru-guru yang mencakup segala bidang studi yang diajarkan di
sekolah, sehingga guru tidak terlalu sulit untuk mencari bahan dan
referensi untuk mengajar di kelas. Pengembangan yang lain dapat dilakukan
melalui pemberian kesempatan kepada guru-guru untuk mengarang bahan pelajaran
tersendiri sebagai buku tambahan bagi siswa baik secara perorangan atau
berkelompok. Usaha ini dapat memotivasi guru dalam melakukan inovasi dan
mengembangkan kreativitasnya yang berarti memberi peluang bagi guru untuk meningkatkan
kinerjannya.
Menurut W.F. Connell
(1974) bahwa guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu
sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Peranan profesi
adalah sebagai motivator, supervisor, penanggung jawab dalam membina disiplin,
model perilaku, pengajar dan pembimbing dalam proses belajar, pengajar yang
terus mencari pengetahuan dan ide baru untuk melengkapi dan meningkatkan
pengetahuannya, komunikator terhadap orang tua murid dan masyarakat,
administrator kelas, serta anggota organisasi profesi pendidikan.
Menyadari akan
profesi merupakan wujud eksistensi guru sebagai komponen yang bertanggung
jawab dalam keberhasilan pendidikan maka menjadi satu tuntutan bahwa guru
harus sadar akan peran dan fungsinya sebagai pendidik. Hal tersebut dipertegas
Pidarta (1999) bahwa kesadaran diri merupakan inti dari dinamika gerak
laju perkembangan profesi seseorang, merupakan sumber dari kebutuhan
mengaktualisasi diri. Makin tinggi kesadaran seseorang makin kuat keinginannya meningkatkan
profesi.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan dilakukan
secara terus menerus sehingga mampu menciptakan kinerja sesuai dengan
persyaratan yang diinginkan, disamping itu pembinaan harus sesuai arah dan
tugas/fungsi yang bersangkutan dalam sekolah. Semakin sering profesi guru
dikembangkan melalui berbagai kegiatan maka semakin mendekatkan guru pada
pencapaian predikat guru yang profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga
harapan kinerja guru yang lebih baik akan tercapai.
Berdasarkan
Permennneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah pengembangan potensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama
dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untunk
pengembangan keprofesian bekelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan pendidikan formal, dan buku teks
pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan
teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau
memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusun standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya).
Persyaratan atau
angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan
adalah sebagai berikut :
a.
Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3
(tiga) angka kredit.
b. Guru
golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar
4(empat) angka kredit.
c.
Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3
(tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
sebesar 6 (enam) angka kredit.
d. Guru
golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8
(delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai
1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
e.
Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4
(empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan satu artikel
yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
f.
Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4
(empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
sebsar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
g. Guru
golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14
(empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) buku pelajaran atau buku
pendidikan yang ber ISBN.
h. Guru
golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima)
angka kredit dan subunsur pulikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20
(dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurang dari
subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
i.
Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan
menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana poin g diatas juga wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
3.
Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai
pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut
ini.
a.
Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.
Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai
dengan bidang yang diampunya diberikan angak kredit sebagai unsur penunjang
dengan angka kredit sebagai berikut.
1) Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2) Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3) Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi
ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua
sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang
bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar
dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani
kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementrian
Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut
berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka
kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dngan bukti fisik.
Kegiatan tersebut di antaranya:
1) Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik
industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2) Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat nasional.
3) Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4) Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5) Menjadi tim penilai angka kredit.
6) Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau
sejenisnya.
c.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adlah tanda kehormatan yang
diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau
organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian
kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk
Satya Lencana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepad guru
berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan
lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada
nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi
kerja tersebut dicapai karena pengabdiannya secara terus menerus dan
berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan
dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit
tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tugas utama guru
sebagai pendidik professional adalah mendidik , mengajar , membimbing ,
mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan
normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas
tertentu yang tercermin dari kompetensi , kemahiran , kecakapan , atau
keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Di dalam UU Nomor 74
tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan kompetensi guru yang belum
dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan
kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan
melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program
pendidikan non kependidikan.
Pembinaan dan
pengembangan karir meliputi :
1.
penugasan ,
Penugasan terdiri
dari 3 yaitu ;
a.
Penugasan sebagai guru kelas/mata pelajaran
b.
Penugasan sebagai guru bimbingan dan konseling.
c.
Guru dengan tugas tambahan.
2.
Promosi
Promosi dimaksud
dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil
kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan
promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu
yang dimiliki oleh guru.
3.
Kenaikan Pangkat
Unsur utama kegiatan
yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri
atas ;
1.
Pendidikan ,
2.
Pengembangan profesi , dan
3.
Unsure penunjang
B. Saran
Pemerintah daerah
perlu meningkatkan potensi , kualitas para guru sebagai komponen utama dalam
bidang pendidikan. Dengan meningkatnya kompetensi guru maka diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Guru perlu meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan
tugas-tugasnya.
Pemerintah harus mampu mengatasi masalah kekurangan guru di kota atau di
desa, tidak meratanya penyebaran guru, kurangnya sarana pendukung aktivitas
guru di kelas, serta rendahnya penghargaan dan gaji guru.
Untuk memperoleh keberhasilan pendidikan, keberadaan profesi guru sangat
penting untuk diperhatikan dan ditingkatkan , dalam hal ini Pemerintah dan guru
harus meningkatkan kinerja guru sebab kinerja guru merupakan kemampuan
yang ditunjukan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar